Syarat Masuk Mal Pakai Hasil PCR Antigen? Cek Faktanya

JAKARTA, MEDIAINI.COM - Bagi pengunjung mal yang belum melakukan vaksinasi masih dapat masuk mal pakai hasil PCR Antigen. Hal ini, akhirnya jadi kebijakan baru pemerintah selama masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 16 Agustus 2021. Terlebih, pemerintah melakukan uji coba pembukaan mal secara bertahap di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya.

Pembukaan mal dalam masa uji coba menerapkan beberapa protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19. Yang pertama, pengunjung wajib menunjukkan sertifikat vaksin lewat aplikasi pedulilindungi. Kedua, kapasitas pengunjung hanya 25 persen. Berikutnya, warga di berusia bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang masuk.

Belakangan beredar kabar warga yang hendak masuk mal juga wajib menunjukkan hasil tes PCR atau Antigen. Ternyata, informasi tersebut tidak sepenuhnya benar.

Penjelasan soal Masuk Mal Pakai Hasil PCR Antigen

 
View this post on Instagram
 

A post shared by Muhammad Lutfi (@mendaglutfi)

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menjelaskan syarat masuk mal pakai hasil PCR atau Antigen hanya berlaku untuk pengunjung mal yang tidak divaksin karena alasan kesehatan. Lurfi menyebut pentingnya protokol yang ketat karena pertimbangan sirkulasi udara di dalam mal yang lebih rentan terjadi penularan dibanding di ruang terbuka.

"Saya tegaskan pertama: Ini berlaku bagi teman - teman yang tidak divaksin karena alasan kesehatan. Kedua, mengapa peraturan ini dibuat khusus u/ pusat perbelanjaan & mal, karena sirkulasi udara di mal & pusat perbelanjaan dilengkapi pendingin udara," kata Lutfi, dikutip dari akun Instagram resmi @mendaglutfi.

"Bagi yang sudah divaksin dan sudah mengunduh aplikasi @pedulilindungi.id, dapat scan langsung di pusat perbelanjaan dan mal. Pengunjung pusat perbelanjaan & mal pada masa uji coba ini adalah yang ingin berbelanja dan dalam keadaan sehat," lanjutnya.

Masa uji coba pembukaan mal atau pusat perbelanjaan akan berlangsung selama satu minggu, yaitu pada 10 Agustus-16 Agustus 2021. Pelaksanaan uji coba mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Masuk Mal Pakai Hasil PCR, Pasar Tradisional Tidak Berlaku

 
View this post on Instagram
 

A post shared by Muhammad Lutfi (@mendaglutfi)

Berbeda dengan mal, pengunjung pasar tradisional tidak wajib menunjukkan sertifikat vaksin atau PCR antigen. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan situasi pasar tradisional berbeda dengan pusat perbelanjaan yang menggunakan pendingin udara.

"Ke pasar rakyat dimungkinkan tanpa antigen dan vaksin karena situasinya berbeda dengan pusat perbelanjaan dan mal yang areanya tertutup dan dilengkapi dengan pendingin udara. Namun khusus di DKI Jakarta karena ada beberapa fasilitas yang ber-AC maka berdasarkan Kepgub 966/2021, harus menunjukan bukti vaksin," jelasnya.

Meski tidak wajib menunjukkan sertifikat vaksin atau PCR antigen, Litfi mengimbau pengunjung pasar tradisional untuk tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. Dengan disiplin yang tinggi, Lutfi berhahrap ekonomi rakyat bisa berjalan dan masyarakat tetap dapat memenuhi kebutuhan pokok. (Alfahri)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

7 Rekomendasi Brand Kacamata Lokal yang Keren dan Berkualitas

5 Rekomendasi Kue Kering yang Terkenal dan Enak di Surabaya