THR 2021 Dicicil?Buruh Siap Demo dan Ajukan Keberatan

JAKARTA, MEDIAINI.COM - Tahun 2020 kemarin, pemerintah mengeluarkan kebijakan mengizinkan perusahaan swasta melakukan tunda atau cicil pembayaran tunjangan hari raya (THR). Namun, pembayaran THR yang dicicil atau ditunda ini tetap harus diselesaikan pada 2020.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

THR 2021 Dicicil Masih Pembahasan

Untuk tahun ini, Kemenaker masih melakukan berbagai pembahasan terkait kebijakan pembayaran THR. Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan, dengan kondisi masih dibayangi pandemi Covid-19 di Indonesia, Kemenaker kembali membuka opsi pembayaran THR tahun ini dengan dicicil untuk meringankan beban pelaku usaha

Namun pihaknya tengah mengevaluasi terkait pelaksanaan pembayaran THR tahun lalu yang dicicil oleh pelaku usaha. “Pembayaran THR dicicil masih kita pertimbangkan,” kata Anwar Sanusi, Rabu (17/4).

Anwar menegaskan, THR merupakan hak yang seharusnya diterima oleh para buruh atau pekerja. Namun, kondisi perekonomian yang belum pulih sepenuhnya akibat pandemi Covid-19, opsi THR dibayar dengan dicicil masih mungkin dilakukan.

Apabila nantinya pembayaran THR dapat dicicil, Kemnaker akan menentukan kriteria perusahaan yang dapat melakukan hal tersebut. Sampai saat ini Kemnaker tengah berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga dan pihak-pihak untuk meminta masukan dalam menyusun kebijakan tunjangan hari raya (THR), terkait proyeksi kondisi dunia usaha menjelang dan pada saat lebaran 2021.

Respons Buruh Jika THR Dicicil

Dicicilnya THR pada tahun ini dinilai tidak memiliki landasan hukum. Dalam aturan yang berlaku, THR harus dikucurkan sepenuhnya oleh perusahaan. Hal itu dikatakan oleh Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal juga ikut bersuara. Menurutnya, para serikat buruh tak terima bila pemerintah kembali mengizinkan pengusaha mencicil THR 2021 seperti tahun kemarin. Sebab, berdasarkan pernyataan pemerintah, ekonomi Indonesia sudah mulai membaik.

Menurutnya jika THR 2021 dibayar dengan dicicil atau tidak 100% akan semakin memperberat daya beli para buruh. Apalagi mereka sudah tertekan dengan adanya kebijakan dirumahkan atau pembayaran upah yang tidak full.

Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia pun juga punya tuntutan yang sama. Bila tahun ini, Kemenaker memperbolehkan THR boleh dicicil seperti tahun lalu, maka para buruh akan menggelar demo besar-besaran. "Pasti akan ada aksi, kita tetap mengedepankan protokol, kita akan aksi besar-besaran supaya mereka paham. Ya mudah-mudahan kekejar sebelum surat itu muncul," ungkap Presiden Aspek Mirah Sumirat.

Alasan buruh menolak THR 2021 dicicil lagi seperti tahun lalu, sebab masih ada buruh yang sampai sekarang tak menerima hak THR tahun lalu. Bila kebijakan yang sama diterapkan lagi, maka dikhawatirkan hal serupa akan berlanjut lagi sampai tahun depan.

Sampai saat ini, buruh-buruh yang belum menerima THR tadi belum mendapat kejelasan kapan perusahaan mereka mencairkan hak tersebut.(Ken)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

7 Rekomendasi Brand Kacamata Lokal yang Keren dan Berkualitas

5 Rekomendasi Kue Kering yang Terkenal dan Enak di Surabaya